MENU TUTUP

Pelaku Judi Togel Online Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kabun  

Ahad, 04 Desember 2022 | 12:17:14 WIB Dibaca : 5593 Kali
Pelaku Judi Togel Online Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kabun   

ROHUL, CATATANRIAU.com | Seorang pelaku Judi Togel Online dengan tersangka SA Als Raken (42) berhasil di tangkap Unit Reskrim Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul) pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022 sekira pukul 17:00 Wib tepatnya di Pasar Kabun Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan hulu (Rohul)

Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.Ik, MH melalui Kasubsi Sihumas Polres Rohul AIPDA Mardiono, Pasda SH mengatakan, pelaku ditangkap usai pihak Polsek Kabun mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya judi togel online di sekitaran Pasar Kabun.


"Pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022 sekira pukul 13.30  wib, Kapolsek Kabun IPTU Aguswandi, SH, mendapatkan informasi bahwa di pasar kabun adanya permainan judi jenis togel online. Dari laporan tersebut Kapolsek memberikan perintah kepada Unit Reskrim Polsek dan Anggota untuk melakukan penyelidikan," kata Mardiono.

Dari Laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kabun melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan benar bahwa pelaku di temukan sedang bermain judi togel secara online.

“Dari hasil penangkapan dan saat diamankan, petugas mendapatkan sebuah Handphone Merek Samsung galaxi A03 warna hitam yang di gunakan oleh pelaku untuk bermain judi togel online dengan nama situs MILO 4D, satu buah ATM BRI dan Uang tunai sejumlah Rp. 250,000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) hasil dari perjudian,"
ujar Kasubsi Sihumas Polres Rohul.

"Di temukan juga satu buah buku tulis merek sidu berisi rekapan nomor pasangan pelaku, satu buah pena warna orange, satu buah buku tabungan BRI atas nama Safira," tambah Mardiono.

Saat di lakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Berdasarkan barang bukti yang ada, anggota Tim Unit Reskrim Polsek Kabun langsung mengamankan dan membawanya pelaku ke Mapolsek.

“Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan pihak Polsek Kabun dan untuk pelaku di kenakan pasal 303 KUHP,” terang Mardiono mengakhiri.***

Laporan : E.S NST

Editor : Idris Harahap 

 



Berita Terkait +

Polsek Kampar Kiri, Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Kuntu Darussalam

Tim Mata Elang Sat Reserse Narkoba Polres Kuansing Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu di Desa Sako

Lama Jadi Incaran, Petani Nyambi Bandar Sabu Ini Tak Berkutik Saat Diringkus Polsek Minas Di Rumahnya

Diduga Beragam Merk Rokok Palsu Beredar Di Kecamatan Kandis, Kompol Indra Janji Akan Tindak Lanjuti

Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Kualu Nenas

Berusaha Jual Hasil Curian, Pria Residivis di Kandis Ini Ditangkap Polisi

MASIF, Jajaran Polres Kuansing Sosialisasi Larangan Buka Lahan Cara Membakar & Dampak Karhutla

Dipimpin Kapolsek, Polsek Minas Berhasil Menciduk 2 Pria Pelaku Narkoba Dengan BB 79,61 Gram Shabu

Setalah Diperiksa, Pelaku Penganiayaan Diamankan Polsek Tandun

Begini Kronologi Pengungkapan 203 Kg Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi Oleh Tim Polda Riau

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

4

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

5

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

6

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba