MENU TUTUP

Pelaku Judi Togel Online Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kabun  

Ahad, 04 Desember 2022 | 12:17:14 WIB Dibaca : 3692 Kali
Pelaku Judi Togel Online Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kabun   

ROHUL, CATATANRIAU.com | Seorang pelaku Judi Togel Online dengan tersangka SA Als Raken (42) berhasil di tangkap Unit Reskrim Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul) pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022 sekira pukul 17:00 Wib tepatnya di Pasar Kabun Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan hulu (Rohul)

Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.Ik, MH melalui Kasubsi Sihumas Polres Rohul AIPDA Mardiono, Pasda SH mengatakan, pelaku ditangkap usai pihak Polsek Kabun mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya judi togel online di sekitaran Pasar Kabun.


"Pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2022 sekira pukul 13.30  wib, Kapolsek Kabun IPTU Aguswandi, SH, mendapatkan informasi bahwa di pasar kabun adanya permainan judi jenis togel online. Dari laporan tersebut Kapolsek memberikan perintah kepada Unit Reskrim Polsek dan Anggota untuk melakukan penyelidikan," kata Mardiono.

Dari Laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kabun melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan benar bahwa pelaku di temukan sedang bermain judi togel secara online.

“Dari hasil penangkapan dan saat diamankan, petugas mendapatkan sebuah Handphone Merek Samsung galaxi A03 warna hitam yang di gunakan oleh pelaku untuk bermain judi togel online dengan nama situs MILO 4D, satu buah ATM BRI dan Uang tunai sejumlah Rp. 250,000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) hasil dari perjudian,"
ujar Kasubsi Sihumas Polres Rohul.

"Di temukan juga satu buah buku tulis merek sidu berisi rekapan nomor pasangan pelaku, satu buah pena warna orange, satu buah buku tabungan BRI atas nama Safira," tambah Mardiono.

Saat di lakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Berdasarkan barang bukti yang ada, anggota Tim Unit Reskrim Polsek Kabun langsung mengamankan dan membawanya pelaku ke Mapolsek.

“Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan pihak Polsek Kabun dan untuk pelaku di kenakan pasal 303 KUHP,” terang Mardiono mengakhiri.***

Laporan : E.S NST

Editor : Idris Harahap 

 



Berita Terkait +

Mantan Penghulu Kampung di Kab. Siak, ditangkap Karena Gelapkan Dana APB Kampung

Astaga! Gadis 16 Tahun Di Siak Ini Digilir Oleh Empat Peria Didalam Rumah Salah Satu Pelaku

LSM Gempur Riau Resmi Laporkan Sekda Siak, Said Abidin dan Aben cs ke Kejati Riau

Sindikat Pencurian Mobil di Pinggir Berhasil Diringkus Oleh Team Opsnal Polsek Pinggir

Gondol Uang Jutaan Rupiah 2 Pria Ini Diringkus Tim Reskrim Polsek Mandau

Berusaha Kabur, Pelaku Pembunuhan Sadis & Cabul Terhadap Jasad Korbannya Yang Masih Bawah Umur di Inhu Ini Di Dor Polisi

Team Sanak Rimbo Polsek Tambang Berhasil Ringkus 3 Pelaku Curanmor dan Spesialis Bongkar Rumah

Karna Emosi, Seorang Pria Habisi Nyawa Rekannya di Pinggir

Edarkan Sabu dan Ekstasi Bandar Narkoba Diringkus Tim Opsnal Polsek Mandau

Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Saat Tunggu Pembeli

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Harlades Pertama Desa Pemandang: Momentum Bersejarah Untuk Kemajuan Desa

2

Kecewa, Janji Humas PT. GWDC Tak Kunjung Ditepati, Pemuda Bangko Pusako Stop Operasi PT GWDC

3

PLTA Koto Panjang Hari ini Akan Menambah Bukaan Pintu Pelimpahan Air Waduk

4

Pj.Sekda Kampar Ahmad Yuzar Saksikan Sertijab Plt.Kepala Dinas Kominfo Dari Irwan Ar Ke Arizon SE

5

Untuk Perluasan HTI, Lagi, PT RPI di Inhu Serobot dan Merusak Kebun Masyarakat

6

Mendaftar Sebagai Calon Bupati di Demokrat, Indra Gunawan Ingin Membawa Perubahan Terhadap Kabupaten Siak